Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT TCT dan PT AGM Damai Aktivitas Hauling Batubara Tapin Beroperasi Kembali

PT TCT dan PT AGM Damai Aktivitas Hauling Batubara Tapin Beroperasi Kembali Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivitas pengiriman batubara melalui jalan dekat Underpass KM 101 Jl. A Yani di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan akan beroperasi kembali menyusul kesepakatan perdamaian antara PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) yang ditandatangani pada Senin, 14 Februari 2022 di Jakarta.

Kesepakatan perdamaian ini mengakhiri perselisihan kedua perusahaan terkait penutupan jalan dekat Underpass KM 101 Jl. A Yani dan jalan toll road PT AGM sepanjang 4 kilometer yang mengakibatkan penghentian operasional pengiriman batubara PT AGM sejak 28 November 2021. 

“Senin kemari saya sudah menandatangani perjanjian perdamaian antara PT TCT dengan PT AGM,” ungkap Markus Wibisono, Direktur PT TCT dalam keterangannya, hari ini. 

Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, PT AGM mengakui hak PT TCT atas sebidang tanah di jalan hauling dekat Underpass KM 101 Jl. A Yani dan sebaliknya PT TCT memberikan persetujuan (consent) penggunaan sebidang tanah miliknya di jalan hauling tersebut untuk pengiriman batubara PT AGM. Selain itu, baik PT TCT maupun PT AGM sepakat menghentikan proses hukum di kepolisian dan pengadilan terkait perselisihan yang terjadi.

“Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, kami berharap segala masalah yang telah terjadi bisa diselesaikan,” ujar Markus menerangkan.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, PT AGM membuka kembali pengiriman batubara melalui jalan haulingnya menuju terminal PT TCT, yang juga telah membuka portal di jalan dekat Underpass KM 101 Jl. A Yani. 

PT TCT memasukkan surat pencabutan laporan polisi di Polda Kalimantan Selatan pada Rabu, 16 Februari 2022. Sebaliknya, PT AGM juga telah memasukkan surat permohonan pencabutan perkara perdata yang telah diregister dalam perkara No. 8/Pdt.G/2021/PN. Rta di Pengadilan Negeri Rantau pada Selasa, 15 Februari.  

Perselisihan antara PT TCT dan PT AGM terjadi setelah jalan dekat Underpass 101 Jl A Yani yang dimiliki PT TCT ditutup.  PT AGM, anak usaha PT Baramulti Suksessarana tbk, mengklaim hak untuk melewati  jalan hauling tersebut berdasarkan perjanjian antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) pailit pada tahun 2010. PT TCT menyatakan tidak terikat dengan perjanjian tersebut karena bukan pihak dan telah membeli kembali tanah di Underpass KM 101 Jl. A. Yani dari masyarakat secara sah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: