Direktur Eksekutif Centre of Youth and Population Research (CYPR), Dedek Prayudi melontarkan kritik keras kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kritik keras itu disampaikan sebagai respons atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan warga korban banjir.Anies Baswedan kemudian dihukum mengeruk Kali Mampang.
“Pak Anies Baswedan Gubernurku, ada beberapa kesempatan yang ketika anda kerja, malah lebih kacau,” kata Dedek Prayudi melalui akun Twitternya dikutip Populis.id Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Ganjar dan Anies Minggir Dulu, Ini Dia Sosok yang Dianggap Cocok Lanjutkan Jokowi Berdasarkan Survei
Mantan Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan, menjadi orang nomor satu di Jakarta memang tidak gampang, ada segudang masalah yang mesti dibereskan, salah satunya adalah masalah banjir yang terjadi disetiap musim penghujan.
Anies kata Dedek bukannya bekerja dengan baik dia justru sibuk bersolek memoles citranya selama masa kepemimpinannya di Jakarta. Dedek berharap, sanksi yang diberikan PTUN ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
“Ada beberapa hal yang seharusnya anda kerjakan, tapi malah anda cuma sibuk sama poles-poles kosmetik. Kini anda disuruh kerja yang bener oleh PTUN. Kerjakan ya,” pintah Dedek.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum mengeruk Kali Mampang setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan masyarakat korban banjir yang terjadi karena luapan Kali Mampang.
Hukuman kepada orang nomor satu di Jakarta itu dipublikasikan di laman resmi PTUN Jakarta https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara. Sebagaimana dilihat Populis.id Kamis (17/2/2022). Adapun gugatan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2) lalu.
Adapun Anies Baswedan dihukum mengeruk Kali Mampang hingga ke wilayah Pondok Jaya. Tidak hanya itu Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga dituntut untuk membuat turap di sepanjang Kali Mampang sebagai upaya mencegah luapan air yang dapat menimbulkan banjir.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah),” tulis laman tersebut dikutip Populis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: