Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fakta Kekerasan Berbasis Gender Online, Pelanggaran Privasi hingga Perentasan, Begini Modusnya!

Fakta Kekerasan Berbasis Gender Online, Pelanggaran Privasi hingga Perentasan, Begini Modusnya! Kredit Foto: Kementerian PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkembangan teknologi yang semakin canggih serta masifnya penggunaan media sosial dapat menghadirkan bentuk baru kekerasan berbasis gender, salah satunya adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO). Demikian diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, di Jakarta, Minggu (20/2/2022). 

Bintang Puspayoga mengungkapkan beragam modus dan tipe kekerasan berbasis gender online (KGBO). Ia menyebabkan, beragam modus KGBO terjadi lantaran perkembangan teknologi yang semakin canggih serta masifnya penggunaan media sosial. Modus dan tipe KGBO tersebut beberapa di antaranya yakni cyber grooming, pelecehan online, peretasan, konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman distribusi foto/video pribadi, serta pencemaran nama baik. 

Baca Juga: Prihatin Banyaknya Jumlah Pelajar Hamil di Luar Nikah, Menteri PPPA Komitmen Cegah Perkawinan Dini

“Semua orang bisa menjadi korban KBGO, termasuk perempuan, anak, dan kaum rentan lainnya,” ujar Menteri PPPA, di Jakarta, Minggu (20/2/2022) dalam keterangan tertulisnya. 

Ia pun mengatakan, penanganan KGBO tidak hanya meliputi kasus juga, namun juga harus mampu melakukan intervensi untuk mengubah cara pandang pelaku terkait relasi gender dan seksual dengan korban. Bintang juga menyatakan, sama seperti kasus kekerasan di luar ranah daring, KGBO juga menimbulkan berbagai dampak negatif.

“Korban ataupun penyintas akan mengalami dampak yang berbeda satu dengan lainnya, seperti kerugian psikologis, keterasingan sosial, kerugian ekonomi, hingga keterbatasan dalam berpartisipasi dalam ruang online maupun offline,” kata Bintang. 

Berdasarkan data dalam laporan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), selama tahun 2020 terdapat 940 laporan kasus KBGO. Angka ini meningkat daripada tahun sebelumnya, yaitu 241 kasus.  

Bintang mengatakan, salah satu upaya pemerintah terkait perlindungan dari KGBO tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Di dalam beleid tersebut terdapat hukuman pemberatan apabila kekerasan seksual dilakukan di ranah daring. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perlindungan privasi online untuk mencegah terjadinya KBGO.

Baca Juga: Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung

“Namun, apabila seseorang sudah menjadi korban KBGO, segera dokumentasikan hal yang terjadi secara detail dan sesuai dengan kronologis untuk membantu proses pelaporan. Selain itu, segeralah mencari bantuan. Masyarakat dapat menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) KemenPPPA melalui Call Center 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” tutup Menteri PPPA, Bintang. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: