Prihatin Banyaknya Jumlah Pelajar Hamil di Luar Nikah, Menteri PPPA Komitmen Cegah Perkawinan Dini
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, diperlukan komitmen kuat untuk mengimplementasikan kebijakan pencegahan perkawinan anak. Hal ini merespons pemberitaan terkait 3 (tiga) kota di Indonesia dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah terbanyak. Bahkan, salah satu di antaranya tercatat jumlahnya mencapai ribuan pelajar hamil di luar nikah.
Bintang mengungkapkan, meningkatnya jumlah pelajar hamil di luar nikah disebabkan banyak faktor, mulai dari faktor ekonomi, sosial, hingga pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung.
Baca Juga: Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung
"Saya sangat prihatin dengan meningkatnya jumlah pelajar yang hamil di luar nikah pada tiga kota di Indonesia, yang itu termasuk dalam praktik perkawinan anak," kata Bintang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
"Kita perlu memperkuat komitmen pelaksanaan kebijakan pencegahan perkawinan anak yang tentu membutuhkan keterlibatan banyak pihak mulai dari peran Kementerian/Lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mitra pembangunan lainnya termasuk anak itu sendiri untuk mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan anak," ungkap Menteri Bintang.
Bintang mengungkapkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPA) setempat dan stakeholder akan mengawal kasus perkawinan anak yang terjadi ini.
Selain itu, pihaknya juga melakukan serangkaian penanganan mulai dari memperkuat kembali proses mainstreaming di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah melalui regulasi Perpres No.25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan anak serta Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
Banyak faktor yang mendorong naiknya jumlah pelajar hamil di luar nikah, mulai dari faktor ekonomi, sosial, hingga pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung. Pihaknya pun mendorong diterbitkannya Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait anak yang hamil di luar perkawinan untuk tidak dinikahkan.
"Hal ini juga sejalan dengan proses permohonan dispensasi kawin yang tidak serta merta anak yang hamil akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama untuk dapat menikah. Tentunya peran media juga sangat penting dalam pemberitaan dengan sumber data yang jelas dan akuntabel," terang Menteri Bintang.
Sejalan dengan hal tersebut, KemenPPPA telah diberikan amanat untuk menjalankan 5 (lima) arahan prioritas oleh Presiden Jokowi, salah satunya mencegah perkawinan anak. KemenPPPA juga telah menjalankan program-program prioritas yang sejalan dengan arahan Presiden yang tercantum dalam Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing yang di antaranya memiliki target mengurangi perkawinan anak dari 10,44 % di tahun 2021 menjadi 8,74% di tahun 2024.
Komitmen ini diikuti dengan diterbitkannya Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020 yang dicanangkan Pemerintah pada Februari 2020 yang bertujuan untuk mengurangi perkawinan anak dari 10,44 % tahun 2021 menjadi 6,9% pada tahun 2030 untuk perempuan usia 20-24 yang menikah sebelum usia 18 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum