Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNPT Bikin Gaduh Lagih, MUI Langsung Kasih Tanggapan: Ada Logika Hukum yang Tak Masuk Akal Bagi...

BNPT Bikin Gaduh Lagih, MUI Langsung Kasih Tanggapan: Ada Logika Hukum yang Tak Masuk Akal Bagi... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyampaikan permintaan maaf secara resmi tanggal 3 Februari 2022 di Majelis Ulama Indonesia terkait masalah pesantren yang terindikasi radikalisme. 

Kali ini kembali membuat gaduh dan menyesalkan pernyataan dari Juru Bicara BNPT Irfan Idris yang mengatakan BNPT tidak bermaksud menuding sejumlah lembaga yang anggotanya ditangkap Densus 88/Antiteror sebagai organisasi teroris. 

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Amirsyah Tambunan mengatakan, bahwa Irfan menyebut teroris menyusup dan tidak langsung melancarkan aksi teror, melainkan berupaya menguasai lembaga tersebut. Hal ini juga terjadi di perguruan tinggi.  

"Kata Irfan tidak langsung melakukan aksi di pendidikan tinggi tapi melakukan proses-proses awal, misalnya pembaiatan, pengajian, dengan sangat disayangkan," ujar Amirsyah Tambunan di Jakarta, Senin, 21 Febryari 2022. 

Baca Juga: Heboh Soal JHT, Ruhut Ikut Menyahut: Pemerintahan Jokowi Tidak Mau Menyesatkan Rakyat Indonesia!

Narasi ini, kata Amirsyah, harusnya dilakukan investigasi bersama sehingga ada fakta dan data seperti apa proses pembaitan, pengajian, sehingga jelas fakta dan datanya agar tidak meresahkan masyarakat. 

"Hemat saya keberhasilan penggulangan terorisme bukan pada penangkapan tapi pada pencegahan," ujarnya. 

Karena, pencegahan merupakan kewajiban pemerintah termasuk aparat penegak hukum berdasarkan UU  No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. 

Berdasarkan pasal 43 A  (1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme. (2) Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kesiapsiagaan nasional, b. kontra radikalisasi, dan c. deradikalisasi. 

Baca Juga: Akun Twitter “Pengajian Gus Miftah” Singgung Keras Khalid Basalamah, Tokoh NU: Miftah Ini Norak!

"Jadi ada logika hukum yang tidak masuk akal bagi pejabat BNPT," ujarnya. 

Atas dasar itu, dia menambahkan, keberhasilan penanggulangan tindak pidana terorisme bukan pada penangkapan tapi pada pencegahan sehingga mengedepankan fungsi negara  mindungi warga negara dari terorisme melalui seradikalisasi dan kontra radikalisasi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: