Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

dr. Tifa Akui Sulit Melawan Jokowi, Kuasa Hukum: Berkas Dakwaan Belum Kami Terima

dr. Tifa Akui Sulit Melawan Jokowi, Kuasa Hukum: Berkas Dakwaan Belum Kami Terima Kredit Foto: Channel Youtube Dokter Tifa Lifestyle
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menyatakan pihaknya belum dapat menyusun langkah pembelaan secara optimal karena mengaku belum menerima salinan berkas dakwaan secara lengkap dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, usai sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).

Menurut Ramdansyah, tim kuasa hukum tidak memiliki dasar yang cukup untuk menyiapkan perlawanan hukum lantaran berkas perkara yang seharusnya diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya belum diterima secara utuh sebelum persidangan dimulai.

"Bagaimana kami mau melakukan perlawanan apabila kami tidak punya berkas atau pelimpahan berkas yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," kata Ramdansyah, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, majelis hakim sempat menyinggung ketentuan Pasal 75 ayat (6) yang mewajibkan penyerahan salinan berkas dakwaan kepada terdakwa maupun tim kuasa hukum. Namun, hingga sidang dimulai, pihaknya mengaku belum menerima dokumen tersebut.

"Ini tentu saja kami tidak punya bahan sama sekali," ujarnya.

Ramdansyah mengungkapkan tim kuasa hukum sempat meminta klarifikasi mengenai penyerahan berkas perkara. Meski secara administratif disebut telah diserahkan, pihaknya mengaku belum menemukan bukti penerimaan maupun pihak yang menandatangani dokumen tersebut.

Ia juga menyebut berkas perkara yang tersimpan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mencapai sekitar 1,2 meter. Namun, sebelum persidangan, tim kuasa hukum hanya memperoleh sebagian kecil dokumen dengan ketebalan sekitar 30 hingga 40 sentimeter.

"Ketika teman-teman advokat mengambil, tidak diberikan keseluruhan," ujar Ramdansyah.

Menurutnya, sisa berkas baru diberikan setelah tim kuasa hukum menyampaikan keberatan di hadapan majelis hakim. Bahkan sebelum sidang dimulai, pihaknya sempat mengajukan interupsi agar surat dakwaan terlebih dahulu diserahkan.

"Pada akhirnya setelah kami melakukan protes seperti itu, ada salah satu jaksa kemudian memberikan (berkas) kepada kami sehingga kemudian menjadi patokan kami untuk mendengarkan dakwaan," kata Ramdansyah.

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa membacakan dakwaan terhadap dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan bahwa ijazah sarjana milik Jokowi palsu.

Jaksa menyatakan dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkannya mengenai keaslian ijazah Jokowi. Dalam dakwaannya, jaksa juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri menyimpulkan ijazah Jokowi identik dengan 14 ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) lainnya.

Baca Juga: Tolak Jalur Damai, Kader PSI Beri 'Wejangan' untuk dr. Tifa

Jaksa mendakwa dokter Tifa secara primer dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai dakwaan subsider, jaksa menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU yang sama.

Selain itu, dokter Tifa juga didakwa melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan ketiga dan keempat menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP Baru.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dokter Tifa bersama Roy Suryo diduga turut menyampaikan tuduhan secara lisan bahwa ijazah S1 UGM milik Jokowi palsu. Tuduhan tersebut kemudian disebut turut disebarkan melalui media sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat