Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak yang Beri Kritik Keras, Airlangga Dinilai Cuma Beri Harapan Palsu soal Manfaat JHT

Banyak yang Beri Kritik Keras, Airlangga Dinilai Cuma Beri Harapan Palsu soal Manfaat JHT Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan saat Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022 di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,2 persen, dimana target tersebut bergantung pada penanganan COVID-19 (program PEN) serta berbagai faktor lainnya. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

"Jadi, pakai logika, akal sehat saja, orang awam sekalipun dapat melihat, kalau PP 37/2021 itu seharusnya tidak terbit karena berdampak luas, melanggar putusan MK," tegasnya.

Selain itu, tambah Sumirah terlalu banyak persyaratan agar para pekerja dapat menerima manfaat JKP. Para buruh harus terdaftar pada empat program BPJS Ketenagakerjaan dan sebelumnya sudah aktif minimal satu tahun sebagai peserta, misalnya.

"Dana JKP juga belum ketahuan bentuknya, kan, baru launching besok (Selasa, 22/2)," katanya.

Dicontohkannya dengan sekitar 500-an buruh yang telah di-PHK sejak 2020 dan sampai sekarang belum mendapatkan hak pesangonnya, yang ditarik mencapai Rp1 miliar secara kumulatif.

"Nasib mereka saja terkatung-katung, mereka sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Makanya, kami terus perjuangkan haknya sampai sekarang," tuturnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: