Banyak yang Beri Kritik Keras, Airlangga Dinilai Cuma Beri Harapan Palsu soal Manfaat JHT
Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur soal pencairan JHT saat usia 56 tahun, pemerintah pun meyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Diklaim dapat dimanfaatkan para pekerja yang terkena PHK.
Bagi Sumirah, program tersebut tidak ada hubungannya dengan JHT. Alasannya, sumber dana JHT berasal dari 2% gaji pekerja yang dipotong setiap bulannya.
"Kalau JKP kan program pemerintah. Itu, kan, [ada karena regulasi] turunan Undang-Undang Cipta Kerja, PP (Peraturan Pemerintah) 37/2021," jelasnya.
"Uang dana JHT adalah uang buruh/pekerja, tidak ada satu sen pun uang pemerintah di sana, jadi tidak boleh ada pengaturan-pengaturan dalam bentuk 'penahanan'. Kalau mereka di tengah jalan di-PHK sebelum usia pensiun, siapa yang menghidupi mereka selanjutnya?" imbuh dia.
Apalagi, ungkap Sumirah, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU Ciptaker inskonstitusional bersyarat saat menguji formil beleid tersebut. Pemerintah pun diminta tidak menerbitkan peraturan turunannya, terlebih mengatura hal-hal yang berdampak luas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: