Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker tersebut banyak disorot antara lain karena mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Baca Juga: Hubungannya dengan Puan Disebut Memanas, Kasihan Ganjar Pranowo, Kini Dijauhi Partai Sendiri
Selain itu, peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang boleh mencairkan disyaratkan telah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
"Ya ini kan tentu saja jadi satu hal yang harus kita pikir dan pertimbangkan matang-matang. Sehingga jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan," kata Puan saat ditemui AKURAT.CO di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Puan berpesan agar perlunya musyawarah antara pemerintah dengan para pekerja agar terkait aturan pencairan JHT. Dengan begitu tidak merugikan peserta yang berhak menerimanya.
"Jadi kalau kemudian itu semua bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pemerintah dengan pihak-pihak yang terkait itu akan sangat-sangat jadi satu hal yang sangat baik," imbuh mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek. Salah satu aturan tersebut adalah pencarian JHT hanya bisa dicairkan minimal telah mencapai 56 tahun.
Dalam peraturan tersebut, salah satu poin menjadi kontroversial. JHT hanya bisa dicarikan 100 persen jika usia peserta BP Jamsostek telah mencapai usia 56 tahun.
Aturan ini juga telah tercatat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 lalu. Disebut bahwa putusan ini diambil demi menjamin peserta dapat menerima uang tunai ketika telah memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Puan Maharani Disebut Sindir Ganjar Pranowo, Tak Disangka! Ternyata Ini Efeknya
Tujuan utama dari peraturan tersebut adalah melindungi masa pensiun dari peserta BP Jamsostek. Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau telah meninggal dunia.
Selain itu, bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK juga akan mengikuti aturan tersebut dan tetap tidak bisa mencairkan 100 persen JHT sebelum usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan berubah status menjadi WNA maka saldo JHT bisa langsung dicairkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar