Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hampir Sebulan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga, Pedagang: Dari Awal sampai Sekarang Belum Dapat

Hampir Sebulan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga, Pedagang: Dari Awal sampai Sekarang Belum Dapat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya pemerintah untuk dapat menstabilkan harga minyak goreng dengan mengeluarkan beberapa kebijakan belum dapat sepenuhnya menyentuh pedagang di pasar tradisional. 

Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi beberapa pedagang sembako yang menjajakan minyak goreng masih menjual dengan harga di atas yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp 14 ribu per liter.

Baca Juga: Polda Yogyakarta Siap Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Salah satu pedagang sembako di pasar Kebayoran Lama Joko (42) mengatakan, minyak yang masih dijual saat ini merupakan stok lama yang dibeli dengan harga tinggi.

"Ini ada yang 1 liter Rp 21 ribu, stok lama ini kita belum dapat barang yang subsidi dari pemerintah," ujar Joko saat ditemui, Selasa (22/2/2022).

Ia mengatakan sejak pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga, dirinya belum mendapatkan pasokan minyak dengan harga yang mampu dijual dengan harga tersebut.

Meski belum mendapatkan pasokan minyak tersebut, ia mengatakan sempat menandatangani surat untuk mendapatkan pasokan dengan minyak goreng satu harga itu.

"Dari awal (kebijakan minyak goreng satu harga) sampai sekarang belum dapat, pernah waktu itu disuruh tanda tangan di nota kita bayar Rp 12 ribu buat dapat pasokan minyak itu, tapi sampai sekarang belum turun," ujarnya.

Baca Juga: Indomaret hingga Alfamart Dituding Timbun Minyak Goreng, Warganet: Permainan Tingkat Dewa!

Sementara itu Dini (34) pedagang sembako lainnya mengatakan ia sudah mendapatkan minyak dengan harga lebih rendah dari sebelumnya namun belum dapat disesuaikan dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 14 ribu.

"Adanya Sunco Rp 17 ribu yang seliter, yang dua liter Rp 32 ribu," ujarnya. 

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga yang dijadwalkan mulai tanggal (26/1/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: