Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Yogyakarta Siap Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Polda Yogyakarta Siap Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Yogyakarta akan menindak kelangkaan minyak goreng di wilayahnya. Dalam beberapa hari terakhir, mereka telah mengamati beberapa pasar dalam upaya mereka untuk menilai situasi.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, dalam beberapa pekan terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memeriksa empat lokasi.

Keempat lokasi tersebut, kmerupakan lokasi yang selama ini menjadi gudang penyalur minyak goreng, yang ditemukan kosong minyak gorengnya. “Laporan awal gudang minyak goreng kosong karena belum ada distribusi,” kata Kabid Humas.

Yuliyanto menegaskan, pemeriksaan ini akan terus dilakukan dan juga mendorong polisi di seluruh DIY untuk memeriksa pasar dan lokasi yang berpotensi menimbun minyak goreng.

“Jika kami menemukan timbunan minyak goreng, maka kami akan menindak tegas,” katanya.

Ia juga mengatakan, penimbun akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sanksi dalam Pasal 107 adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 50 miliar.

Undang-undang tersebut dibebankan kepada pelaku usaha apabila kedapatan menimbun barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah besar dan pada waktu tertentu barang tersebut langka.

Berbagai kebijakan pengendalian harga minyak goreng dalam negeri digulirkan pada Januari 2022. Meski harga rata-rata nasional secara bertahap turun, harga minyak goreng masih tinggi, di atas harga eceran tertinggi (HET).

Padahal, pemenuhan kebutuhan pasar domestik akan minyak sawit mentah (CPO) dan CPO olahan sudah bergulir selama tiga pekan. Namun, harga minyak goreng yang melonjak di daerah-daerah yang seolah tak terkendali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: