Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Bahan Pokok Naik, APPSI Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret Ini

Harga Bahan Pokok Naik, APPSI Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret Ini Kredit Foto: Muhammad Syahrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) merespons naiknya harga sejumlah bahan pokok. Komoditas seperti cabai, daging, bawang putih, telur dan beberapa lainnya mengalami kenaikan harga. 

APPSI menilai kenaikan tersebut dipengaruhi antara lain inflasi, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga ketidaklancaran pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dampak dari pandemi Covid-19 terhadap pasar juga masih dirasakan.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Tenang, Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Kenaikan Bahan Pokok Tidak Akan Lama

"Sampai Juli 2022, inflasi tahunan mencapai 4,94%, melampaui APBD 2022 yang diperkirakan 2-4%. Naiknya PPN dari 10% menjadi 11% juga menjadi penyebab. Nilai tukar rupiah terhadap dolar yang melemah, hingga kenaikan bea cukai atas produk tertentu memberikan imbas signifikan atas kebutuhan bahan pokok," kata Mujiburohman, Sekretaris Jenderal (Sejken) APPSI kepada wartawan, Selasa (30/8/2022), di Jakarta.

Selain itu, menurut Mujiburohman, perang Rusia dan Ukraina juga memberikan dampak terhadap kebutuhan bahan pokok. Dengan begitu, pada akhirnya pedagang pasar mengalami penurunan omzet.

Penurunan omzet erat kaitannya dengan berkurangnya daya beli masyarakat. Pasalnya, ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih karena sedang dalam masa transisi akibat pandemi.

APPSI dengan tegas mendesak pemerintah melakukan langkah konkret untuk merespon naiknya harga bahan pokok. Desakan itu tertuang dalam lima poin sebagai berikut:

1. Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar

2. Memastikan kelancaran distribusi BBM bersubsidi

3. Menjaga hubungan baik dengan negara-negara dunia untuk mencegah terjadinya penghentian pasokan bahan baku pangan yang sumbernya dari impor

4. Meninjau ulang rencana kebijakan menaikkan harga BBM dan kebijakan fiskal atau kebijakan moneter yang bersifat dapat memicu kenaikan harga dan barang-barang kebutuhan pokok/penting lainnya

5. Memberikan bantuan permodalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Syahrianto
Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: