Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minyak Goreng Langka, Asosiasi UMKM Sumut Mengadu ke KPPU

Minyak Goreng Langka, Asosiasi UMKM Sumut Mengadu ke KPPU Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Asosiasi UMKM Sumatera Utara mengadukan kelangkaan minyak goreng ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Sumatera Utara, Ujiana Sianturi yang didampingi Togi Panjaitan menyampaikan kondisi UMKM di Sumatera Utara yang kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng di pasar, bahkan beberapa diantaranya sampai berhenti berproduksi.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, PKS: Pemerintah Harus Perlancar Aliran CPO DMO

"Sepekan terakhir ini anggota asosiasi sangat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng sesuai HET dari pemerintah, sementara untuk bisa berproduksi, pelaku UMKM terkadang membutuhkan minyak goreng dalam jumlah besar," katanya, Selasa (22/2/2022).

Di grosir modern, pembelian dibatasi maksimal 2 liter, padahal untuk menggoreng keripik pisang misalnya, kami butuh 30 liter minyak goreng. Jika membeli dengan harga di atas HET, kita tidak tahu lagi mau menjualnya di harga berapa, karena kondisi daya beli masyarakat saat ini juga semakin berkurang.

"Untuk itu kami menyampaikan aspirasi dan permasalahan kami ke KPPU untuk mencari solusi atas kondisi saat ini," katanya.

Ujiana Sianturi sangat mengharapkan koordinasi yang intensif dengan KPPU Kanwil I dalam rangka membantu UMKM di berbagai sektor khususnya di Sumatera Utara.

“Saya berharap bahwa kami Asosiasi UMKM Sumut bersama dengan KPPU Kanwil I akan berkontribusi untuk memajukan UMKM, khususnya di Sumatera Utara," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas menyampaikan bahwa sebelumnya KPPU telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait permasalahan minyak goreng. Dari hasil diskusi tersebut, diperoleh informasi adanya kendala dalam mengimplementasikan kebijakan permendag di lapangan.

"Terakhir, terjadi peristiwa penemuan sejumlah stok di gudang produsen minyak goreng yang mengindikasikan adanya penahanan pasokan. Atas persoalan tersebut, KPPU sendiri belum dapat menyimpulkan apakah penahanan pasokan tersebut merupakan bagian dari indikasi kartel atau ada motif lain. Faktanya, sudah 3 minggu diberlakukan, kebijakan DMO masih belum efektif untuk mengatasi persoalan minyak goreng di pasar," ujarnya.

Baca Juga: Hampir Sebulan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga, Pedagang: Dari Awal sampai Sekarang Belum Dapat

Menurut Ridho, tentu saja harapannya implementasi terhadap kebijakan DMO dan DPO ini segera dapat terealisasi, sehinggu produsen yang telah memperoleh pasokan DMO dapat segera memproduksi dan mendistribusikannya kepada masyarakat dengan harga HET.

"Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, mungkin perlu dipertimbangkan untuk mengintensifkan program minyak goreng murah, baik dari pemerintah ataupun produsen, yang lebih tepat sasaran, terutama untuk masyarakat menengah bawah dan kebutuhan UMKM,"katanya.

Selain pengawasan di tingkat wilayah, saat ini KPPU Pusat sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kartel atas mahalnya harga minyak goreng.

“Sampai saat ini, KPPU sudah memanggil 11 produsen minyak goreng, selanjutnya sudah menjadwalkan untuk memanggil pelaku usaha di sector ritel,"pungkasnya. (Khairunnisak lubis)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: