Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Geleng-Geleng, Kerugian Masyarakat Gegara Investasi Ilegal Capai Rp117,5 Triliun

Bikin Geleng-Geleng, Kerugian Masyarakat Gegara Investasi Ilegal Capai Rp117,5 Triliun Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan, sejak tahun 2017 sampai dengan Januari 2022, pihaknya telah menghentikan 1.093 investasi ilegal, 3.784 pinjaman online ilegal dan 165 gadai ilegal.

"Sementara itu total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2011 sampai dengan 2022 sebesar Rp117,5 triliun" ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing saat Media Briefing secara virtual di Jakarta, Kemarin.

Melihat besarnya kerugian masyarakat tersebut, SWI mengimbau masyarakat untuk memastikan aspek 2L pada saat menerima penawaran investasi, yaitu aspek Legal (memastikan legalitas badan hukum dan produk yang ditawarkan) dan aspek Logis (kewajaran imbal hasil yang ditawarkan serta risikonya). Baca Juga: Promosi Konten Binary Option, SWI Panggil 5 Affiliator

"Masyarakat juga diminta untuk memahami bahwa di setiap transaksi keuangan yang dilakukan terdapat manfaat, biaya dan risiko yang menjadi perhatian," paparnya.

Dalam kesempatan ini, SWI meluruskan mispersepsi publik bahwa SWI itu adalah OJK. SWI sejatinya merupakan wadah koordinasi dari 12 Kementerian dan Lembaga, yang memiliki tugas dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Forum lintas sektor sangat diperlukan karena investasi bodong dapat terjadi di berbagai sektor, tidak hanya di sektor jasa keuangan.

"Sehingga selain OJK, SWI juga termasuk K/L lainnya yaitu Bank Indonesia, Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Investasi/BKPM dan PPATK. Saat ini yang menjabat sebagai Ketua SWI adalah pejabat dari OJK," jelas Tongam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: