Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setarakan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas, KPPPA: Guru Perlu Pahami Sistem Sekolah Inklusi

Setarakan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas, KPPPA: Guru Perlu Pahami Sistem Sekolah Inklusi Kredit Foto: Readies
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketidaksetaraan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas masih jauh dari harapan. 

Pasalnya menurut  Undang-undang nomer 35 tahun 2014 pasal 51 menjelaskan tentang perlindungan anak penyandang disabilitas bahwa mereka diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif dan atau pendidikan khusus. 

Baca Juga: Dorong Transformasi Pendidikan Indonesia, Primagama Resmi Gabung dengan Ekosistem Zenius

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan salah satu upaya pemberian perlindungan khusus pada anak penyandang disabilitas adalah pemberian perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai identitas sepenuhnya. 

“Mereka mendapat pendidikan dan pengajaran yang layak sesuai dengan kemampuan dan juga potensi yang ada dalam diri meskipun anak autis mempunyai kelainan atau perkembangan perilaku yang tidak cepat anak lainnya,” kata Nahar dalam acara "Bimbingan Teknis Perlindungan dan Pemberian Akomodasi yang Layak Bagi Anak Penyandang Disabilitas”, pada Rabu (23/2/2022). 

Dengan demikian, lanjut Nahar melalui proses belajar mereka dapat menguasai beberapa kemampuan yang mungkin dapat memunculkan kemandirian pada saat dewasa. 

Nahar menyebut keberadaan sekolah inklusi sebagai alternatif pilihan yang dapat ditempuh bagi anak yang mengalami gangguan autis. Hal ini tentu saja sangat membantu para orang tua dengan mengembangkan kemampuan anaknya. 

“Untuk itu satuan pendidikan atau sekolah itu perlu perlu menerapkan prinsip bahwa sekolah itu bukan sekadar bagaimana anak-anak tersebut mendapatkan layanan khusus,” lanjut Nahar. 

Selain itu, Nahar mengatakan guru di sekolah inklusi perlu memiliki pengetahuan dalam melaksanakan sistem pendidikan inklusi di ruang kelas dengan siswa penyandang disabilitas ragam autis. 

“Keberadaan autis di dalam ruang kelas yang sama dengan siswa lainnya dapat menimbulkan masalah baru apabila seluruh komponen sekolah yang bersangkutan, terutama guru tidak mempersiapkan diri dalam melaksanakan sistem layanan pendidikan inklusi," kata Nahar. 

Dia mengatakan guru yang tidak dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan mengenai autis dapat mengalami masalah saat melakukan proses pembelajaran. 

"Guru merupakan pihak yang paling rentan mengalami masalah tambahan apabila dalam upaya memberikan kesempatan bagi siswanya tidak dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan mengenai autis," katanya. 

Hal tersebut dapat membuat kehadiran anak autis di sekolah inklusi menjadi sebuah beban bagi pihak sekolah. 

Padahal menurut dia, keberadaan sekolah inklusi merupakan alternatif pilihan jenjang pendidikan formal bagi anak penyandang autis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: