Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perintahkan Revisi Aturan JHT, Jokowi Kabulkan Permintaan Puan Maharani

Perintahkan Revisi Aturan JHT, Jokowi Kabulkan Permintaan Puan Maharani Kredit Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menaker Ida Fauziyah untuk mencari solusi ihwal polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja.

"Saya kira apa yang diperintahkan oleh Presiden kepada Menko Ekonomi dan Menteri Ketenagakerjaan untuk melakukan revisi suatu langkah yang sangat positif. Artinya pantas kita apresiasi. Karena Presiden mendengarkan suara parlemen, secara khusus dari Ibu Ketua DPR untuk merevisi Permen itu," kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022). 

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Ferdinand Hutahaean di Balik Penjara, Mengaku Tidak...

Menurutnya, presiden tentu mendengar langsung setiap masukan dari berbagai sektor terkait persoalan dana JHT ini. Baik dari Ketua DPR RI Puan Maharani, hingga para pekerja yang terkena dampak dari permenaker tersebut. Lalu, akan segera dilakukan revisi terhadap persyaratan pencairan dana terkait.

"Presiden mendengar langsung masukan-masukan dari berbagai kalangan terkait polemik pencairan dana JHT. Termasuk, mendengar suara Ketua DPR RI Puan Maharani serta para pekerja dan memerintahkan kepada Menko dan Ibu Menteri melakukan suatu revisi terhadap persyaratan pencairan dana JHT, " ucap Rahmad.

Politikus PDIP itu mengatakan jika saat ini yang perlu menjadi pembahasan yakni mekanisme terhadap  revisi aturan itu seperti apa.  Ia berharap pemerintah untuk membahas dengan lebih baik lagi.

Dengan harapan bahwa dengan mengundang dan mengajak seluruh stakeholder yang ada, tidak hanya sebatas pekerja tetapi juga para akademisi hingga ekonom.

“Niatan JHT ini sangat baik dalam rangka para pekerja mendapatkan hasil yang lebih baik di usia pensiun untuk melanjutkan hidup baru lagi,” jelas Rahmad.

Baca Juga: Siap-Siap! PA 212 Bakal Gelar Aksi 2502 Jumat Ini

Rahmad menambahkan, dengan tetap menggunakan semangat dan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), tertera jelas kapan JHT akan diambil, boleh diambil dan kemudian masa diskresi-diskresi itu .

“Saya kira jalan tengahnya itu, kita menyampaikan agar keinginan para pekerja itu bisa terakomodir," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: