Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin
Pentolan 212 ini mengatakan, takbiran merupakan puncak berkhidmat kepada Allah, apa jadinya jika syiar itu dibatasi negara?
"Alasan yang dibuat oleh Menag Yaqut tidak bisa diterima dan keputusan itu hanya sepihak karena lembaga yang berkompeten seperti MUI tidak dilibatkan," ungkap Novel Bamukmin.
Padahal, Novel menganggap hal ini adalah masalah agama dan keumatan.
"Mungkin surat edaran itu berlaku untuk masjid-masjid pemerintah saja," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: