Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Klaim Pegang 'Kartu AS' yang Bisa Membebaskan Munarman dari Tuduhan Terlibat Teorisme

Kuasa Hukum Klaim Pegang 'Kartu AS' yang Bisa Membebaskan Munarman dari Tuduhan Terlibat Teorisme Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan dirinya sudah mengantongi kunci kuat untuk membebaskan kliennya di sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Aziz kembali menegaskan bahwa Munarman bukan seorang teroris.

“Sepengetahuan kami di persidangan, semua pihak-pihak yang melakukan aksi teror itu tidak pernah ada BAP-nya yang berisi mereka dipengaruhi Munarman,” kata Aziz di PN Jaktim, Rabu (23/2).

Aziz mengatakan, secara logika, jika memang waktu itu mereka dipengaruhi Munarman, maka seharusnya nama eks sekretaris umum FPI itu muncul di BAP.

“Selevel Pak Munarman ini, lo. (Orang yang) berpengaruh. Masa bisa luput. Sederhana aja, itu bukti nyata,” katanya.

Baca Juga: Semua Sedih! Sebut Nama Jokowi, Giring Kasih Kabar Mengejutkan: Saya Haji Giring Ganesha Mundur…

Aziz menjelaskan, kapasitas Munarman ini seharusnya dilihat sebagai seorang intelektual.

Oleh karena itu, semua pihak mestinya bisa menilai pemikiran Munarman secara objektif.

“Tidak bisa mempidana seseorang karena pikiran atau pendapatnya,” ucap Aziz.

Kuasa hukum Munarman ini lantas menyinggung soal kehadiran Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer.

Dia mengapresiasi Noel yang mau menjadi saksi yang meringankan bagi terdakwa.

Aziz menyebut, Noel bisa dibilang tokoh yang kontra atau oposisi, tetapi mampu memberikan pendapat yang objektif.

Baca Juga: Menag Yaqut Ngoceh "Gonggongan Anjing", Fadli Zon: Urus Masalah Besar Nggak Becus!

“Begini yang kami harapkan. Kalau semua pihak di negeri ini menghargai pendapat tanpa harus dikriminalisasi, diserang pribadinya, saya kira negara ini akan bisa dibangun dengan sangat baik,” pungkas Aziz. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: