Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teruntuk Para Pekerja, Begini Janji Menaker Ida Fauziyah Terkait Revisi JHT

Teruntuk Para Pekerja, Begini Janji Menaker Ida Fauziyah Terkait Revisi JHT Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Rapat kerja tersebut membahas strategis dan terukur Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam memperluas lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran terbuka pada masa Pandemi COVID-19, serta penjelasan atas PHK masal dan pekerja yang dirumahkan pada masa pandemi COVID-19. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Sebagai informasi, dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diatur bahwa buruh hanya dapat mengambil dana JHT 100 tahun saat berusia 56 tahun. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana buruh bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah terkena PHK atau mengundurkan diri.

Presiden Joko Widodo belakangan menginstruksikan agar aturan baru tentang JHT direvisi. Aturan itu menuai banyak kritik terutama kalangan buruh. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: