Sebagai informasi, dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diatur bahwa buruh hanya dapat mengambil dana JHT 100 tahun saat berusia 56 tahun. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana buruh bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah terkena PHK atau mengundurkan diri.
Presiden Joko Widodo belakangan menginstruksikan agar aturan baru tentang JHT direvisi. Aturan itu menuai banyak kritik terutama kalangan buruh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar