Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya memiliki waktu sampai 4 Mei 2022 mendatang untuk merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kami masih punya waktu 3 bulan sampai 4 Mei 2022," kata Ida di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Pernyataan Menag Yaqut Jadi Polemik, Petinggi MUI: Ya Allah, Ya Allah, Ya Allah
Tanggal 4 Mei 2022 adalah waktu efektif pemberlakuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Oleh karenanya, selama tahap revisi Ida akan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk memperhatikan masukan banyak pihak. Mulai dari pekerja atau buruh, pakar, dan stakeholder ketenagakerjaan, sebelum meminta arahan dari Komisi IX DPR RI.
"Kami akan pertama melakukan diskusi publik, dialog publik, kami akan undang, dengar, datangi kalau perlu, serikat pekerja, serikat buruh. Tidak hanya teman-teman yang ada di LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit nasional," ungkapnya.
Ida turut memastikan JHT BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan sepenuhnya sampai tanggal 4 Mei 2022 mendatang selama syarat dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 terpenuhi.
Sepanjang proses revisi ini, kata Ida, Pemerintah juga akan menyosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah berjalan sejak 1 Februari 2022 ini. Program ini menggantikan manfaat klaim JHT bagi mereka yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Giliran Habib Ali Geram dengan Pernyataan Menag Yaqut, Disebut Buat Gaduh Masyarakat
Sebagai program baru, Ida berujar, JKP perlu disosialisasikan secara masif untuk memperjelas manfaatnya, sebagaimana tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Jadi sebenarnya teman-teman sekarang masih memiliki pilihan, apakah dia cukup dengan menggunakan program JKP ini atau mengambil uangnya, karena dimungkinkan oleh Permenaker yang lama (Nomor 19 tahun 2015) dengan mengklaim JHT-nya," pungkas Ida.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar