Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituding Langgar Undang-undang saat Jual Saham, Elon Musk dan Saudaranya Diperiksa Komisi AS

Dituding Langgar Undang-undang saat Jual Saham, Elon Musk dan Saudaranya Diperiksa Komisi AS Kredit Foto: Instagram/elonrmuskk
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) sedang menyelidiki CEO Tesla Inc. Elon Musk dan saudaranya Kimbal melanggar undang-undang sekuritas ketika menjual saham di perusahaan itu akhir tahun lalu.

Penyelidikan regulator difokuskan pada transaksi yang terjadi tepat sebelum Elon mensurvei pengikut Twitter-nya menanyakan apakah dia harus menjual 10% saham di perusahaan tersebut.

Mengutip Bloomberg di Jakarta, Jumat (25/2/22) SEC sedang mencari tahu apakah ada aturan perdagangan orang dalam yang dilanggar. Kabar ini diketahui oleh seseorang yang mengetahui masalah tersebut, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena penyelidikan itu bersifat pribadi.

Baca Juga: Bukan Lagi Manusia Rp3.000 T, Kekayaan Elon Musk Anjlok Parah Banget!

SEC menolak berkomentar. Tesla, Elon dan Kimbal tidak segera menanggapi permintaan komentar. Penyelidikan itu sebelumnya dilaporkan oleh The Wall Street Journal.

Saham Tesla merosot setelah jajak pendapat 6 November, ditutup turun terbesar dalam lima bulan. Kimbal, anggota dewan Tesla, telah menjual 88.500 saham Tesla senilai sekitar USD109 juta (Rp1,5 triliun) pada 5 November, menurut pengajuan hari itu setelah pasar tutup.

Dalam sebuah pernyataan kepada Financial Times pada hari Kamis, Elon mengatakan Kimbal tidak tahu bahwa dia akan melakukan jajak pendapat, tetapi pengacara Tesla mengetahui rencananya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: