Dorong Gerakan Ekonomi Masyarakat Lewat Dana Desa, Gus Halim: Percepat Penyalurannya!
Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Yang Kedua lanjut Gus Halim, banyak hambatan penyaluran dana desa tahun 2021 dan telah dapat teratasi. Berbagai hambatan yang terjadi di Tahun 2021 misalnya pada level desa seperti terdapat masalah keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pilkades termasuk pergantian kepala desa dan perangkat desa, konflik antara Pemdes dan BPD atau tidak terdapat kesepakatan Kepala Desa dengan perangkat Desa, perbedaan penafsiran atas ketentuan minimal 50 % upah dalam kegiatan PKTD dan lainnya.
“ Keterlambatan penyusunan APBDes berdampak terhadap pencairan dana desa. Sehingga diperlukan pendekatan sekaligus pendampingan untuk mempercepat penyusunan APBDes,” ujarnya.
Baca Juga: Resmikan di Kandang Sapi, Gus Halim: BUM Desa Bersama Harus Sejahterakan Warga Desa
Hambatannya lainnya menurut Gus Halim ada pada level Kabupaten. Misalnya belum ditetapkannya Peraturan Bupati dan surat kuasa sebagai syarat penyaluran Dana Desa; terdapat syarat tambahan dari kabupaten untuk penyaluran Dana Desa; intervensi kegiatan Pemda untuk diakomodir dalam APBDes; Data dari Dinsos belum ada atau lambat sehingga Kades kesulitan dalam penetapan KPM BLT Desa; hingga terjadinya pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten.
Tahun 2022 ini, lanjutnya, masalah serupa kembali terulang, yang terbanyak adalah keterlambatan penetapan APBDesa, serta belum adanya surat kuasa pemindahbukuan dari kepala daerah, serta keterlambatan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa.
"Tahun 2022 ini, sudah semestinya hambatan-hambatan tersebut telah dapat kita antisipasi demi percepatan penyaluran dana desa. kami berharap kepada Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat segera menindaklanjuti berbagai hambatan penyaluran Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk BLT Desa. Sehingga, desa-desa akan dapat segera memanfaatkan dana desa, dan desa-desa dapat segera mungkin menapaki kebangkitannya akibat pandemi Covid-19," katanya.
Selain itu, lanjut Gus Halim, dalam penggunaan dana desa termasuk untuk pembangunan infrastruktur wajib swakelola. Karena dengan swakelola potensi yang ada di desa akan termanfaatkan.
"Tenaga kerja dari desa itu, bahan baku dari desa itu juga. Ini akan mempercepat penurunam kemiskinan dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Intinya dana desa itu sedemikian rupa jangan sampai keluar dari desa, putar terus didesa," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar