Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Masjid Boleh Pakai Pengeras Suara, Asalkan...
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu baik untuk kenyamanan lingkungan dan toleransi.
Menurutnya, tidak ada larangan untuk penggunaan pengeras suara asalkan tidak terlalu keras dan tidak terlalu lirih.
Baca Juga: Ucapan Menag Yaqut Jadi Polemik, Ketua PBNU Pasang Badan Berikan Pembelaan
"Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus, jangan dua jam sebelum Salat Subuh sudah keras,” kata Muhadjir di sela kunjungan kerja meninjau penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Tegal, Jumat (25/2/2022).
Muhadjir juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan judul berita media soal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyandingan pengeras suara dengan gonggongan anjing.
Ia meminta masyarakat untuk bisa memahami isi dari SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 secara menyeluruh.
“Jadi sebetulnya itu maksudnya baik. Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong apalagi cuma judulnya. Baca berita itu isinya, jangan judulnya saja. Sekarang ini banyak masyarakat kita yang membaca berita itu judulnya, kalau judulnya seram ya dianggapnya itu. Padahal itu hanya judulnya saja,” tegasnya.
Ia juga melihat aturan pada surat edaran tersebut baik untuk diterapkan. Lagipula menurutnya, diperlukan toleransi di tengah hidup masyarakat yang plural.
Baca Juga: Soal Analogi Azan, Novel Bamukmin Minta Jokowi Copot Menag Yaqut, Kalau Tidak...
Lantaran itu, perlu pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar