Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Kebijakan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ini Tanggapan Menko PMK

Polemik Kebijakan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ini Tanggapan Menko PMK Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal azan yang mengundang polemik. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk dapat memahami dengan membaca isi dari SE Menag secara menyeluruh. 

“Surat Edaran (SE) Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” ujar Menko PMK di sela kunjungan kerja meninjau penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Tegal dikutip dari rilis tertulisnya, Jumat (25/2/2022). 

Baca Juga: Omongan Menag Yaqut Saat Klarifikasi Tuai Kontroversi, Semua Agama Diserempet: Ya Allah...

Sebagaimana tertulis jelas di dalam Surat Edaran (SE), penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala mempunyai tujuan yaitu di antaranya mengingatkan kepada masyarakat akan datangnya waktu salat melalui  suara azan, salawat dan bacaan al Qur’an.  

Selain itu, menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala.  

Sudah seharusnya lah penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional. Harus “Empan Papan”  mengenai kapan digunakan dan seberapa besar volume suaranya. 

"Mohon SE itu dibaca betul kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus,  jangan 2 jam sebelum salat subuh sudah keras,” ucap Menko PMK. 

Seperti juga telah disampaikan Menag bahwa di dalam hidup masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Oleh karena itu, perlu pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala. 

“Jadi sebetulnya itu maksudnya baik. Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong apalagi cuma judulnya. Baca berita itu isinya, jangan judulnya saja. Sekarang ini banyak masyarakat kita yang membaca berita itu judulnya, kalau judulnya seram ya dianggapnya itu. Padahal itu hanya judulnya saja,” tegasnya. 

Muhadjir pun berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan melalui SE tersebut dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat  terus terpelihara dengan lebih baik. 

Sebelumnya, Menag Yaqut memberikan perumpamaan suara azan dan gonggongan anjing saat menjelaskan mengenai aturan penggunaan pengeras suara di masjid. 

 "Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau hidup dalam satu kompleks itu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu atau tidak," ujar Yaqut di Balai Serindit, Komplek Gubernuran dalam kegiatan bertajuk Temu Tokoh Agama se-Provinsi Riau Bersama Menteri Agama, Rabu (23/2 2022). 

"Artinya apa, bahwa suara-suara ini apa pun itu suara, ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," tambah dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: