Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Mendiang Gus Dur Tanggapi Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Katanya Indonesia Darurat...

Putri Mendiang Gus Dur Tanggapi Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Katanya Indonesia Darurat... Koordinator Jaringan Nasional Gusdurian Alissa Wahid (tengah) dan Komedian Arie Kriting (kiri) menyampaikan paparannya saat Diskusi Kebangsaan, Milenial dan Pertisipasi Politik di Universitas Katolik Parahyang, Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/4/2019). Diskusi kebangsaan tersebut membedah peran vital dan sikap politik generasi milenial yang hidup pada era digital, khususnya menjelang Pemilu 2019. | Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persoalan peraturan pengeras suara di masjid dan musala oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memang menuai berbagai pro dan kontra dari masyarkaat.

Banyak masyarakat yang menganggap peraturan tersebut membatasi azan.

Baca Juga: Jadi Polemik, Ini yang Dilakukan Kemenag Terkait SE Menag Yaqut Soal Pengeras Suara Masjid

Dalam hal ini, putri mendiang Presiden RI, Abdurrahman Wahid, yakni Alissa Wahid turut berkomentar.

Menurut Alissa, keputusan Kemenag bukan untuk membatasi azan. Namun hanya mengatur penggunaan pengeras suara saja.

"Mencermati ini: Adzan tidak dibatasi. Yang diatur adalah penggunaan TOA selain untuk adzan," ungkap Alissa melalui akun Twitternya pada Sabtu (26/2/2022).

"Lalu dinarasikan aturan TOA ini anti adzan? Indonesia darurat logika bener nih," imbuhnya.

Pada cuitannya tersebut, Alissa juga mengutip cuitan akun Twitter resmi Kemenag yang mengunggah aturan terbaru mengenai pengeras suara di masjid dan musala.

Baca Juga: Sering Tuai Polemik, Yaqut Cholil Qoumas Dinilai Buruk Dalam Hal Ini

Sebelumnya telah diketahui bahwa Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Salah satu aturan pengeras suara masjid terbaru dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 desibel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: