Kata Kemenag Soal Aturan Adzan, Sila Kumandangkan Adzan Sebagai Syiar Agama, Tapi Aturan Dibutuhkan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kepala Biro Umum Kementerian Agama Faesal Musaad memastikan edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandakan azan.
“Edaran Menag tidak melarang azan dengan pengeras suara,” tegas Faesal Musa’ad yang dilansir dari laman resmi Kemenag pada Minggu (27/2/2022).
Baca Juga: Dari Balik Jeruji Besi Rizieq Teriak Lantang Ajak Umat Perangi Yaqut: Biadab Lebih Parah dari Ahok!
“Menag justru mempersilakan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam,” sambungnya.
Menurutnya, dalam poin 3.b SE Menag jelas disebutkan bahwa pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.
Adapun volume suaranya, diatur sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB).
Baca Juga: Menag Yaqut Banjir Hujatan Gara-Gara Kasus Toa Masjid, Anak Gus Dur Pasang Badan: Astagfirullah....
Desibel adalah satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya.
Kemampuan telinga manusia terbatas sehingga suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran.
“Suara 100 dB itu sudah sangat keras sekali. Saya bahkan menduga, selama ini speaker di masjid dan musalla tidak sampai 100 dB volumenya. Jadi itu tidak masalah. Sila kumandangkan azan pada waktunya sebagai syiar agama,” tuturnya.
Faesal Musaad menilai kehadiran SE Menteri Agama ini sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: