Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usul Tunda Pemilu dan Penambahan Masa Jabatan Presiden, Pendukung Ganjar: Jebakan ke Presiden!

Usul Tunda Pemilu dan Penambahan Masa Jabatan Presiden, Pendukung Ganjar: Jebakan ke Presiden! Presiden Joko Widodo menghadiri Forum Perekonomian Dunia (World Economic Forum) secara daring di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022). Dalam pertemuan tersebut, Presiden mengusulkan pembentukan badan kerja sama khusus pendanaan infrastruktur kesehatan. | Kredit Foto: Antara/BPMI-Muchlis Jr
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah pihak menolak usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Salah satunya dari Ketua Pembina Laskar Ganjar Puan (LGP), Mochtar Mohamad.

Mochtar mengatakan kalau usulan penundaan Pemilu 2024 itu inkonstitusional. Sebab menurutnya presiden, MPR, DPR RI, DPD dan DPRD sudah bersumpah untuk setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Sesalkan Gus Yahya Anggap Tunda Pemilu Masuk Akal, Pengamat: PBNU Harus Contoh Muhammadiyah

"Jika muncul usulan perpanjangan masa jabatan dilakukan hal tersebut sama aja mengkhianati konstitusi UUD 1945," kata Mochtar dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/2/2022).

Selain itu, Mochtar juga menaruh curiga kepada partai-partai politik yang mendukung usulan penundaan Pemilu 2024 karena terancam dengan adanya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

"Kemudian mendorong ide penundaan Pemilu 2024 dengan perpanjangan masa jabatan. Bisa jadi ini jebakan ke Presiden untuk melanggar konstitusi yang dapat berakibat fatal,” ujarnya.

Dengan begitu, ia meminta kepada semua pihak untuk menghentikan wacana penundaan Pemilu 2024 dengan tujuan perpanjangan masa jabatan.

Menurutnya, rakyat sudah memberi mandat lewat Pemilu baik untuk Eksekutif maupun Legislatif sesuai ketentuan Konstitusi UUD 1945 serta UU pelaksanaannya. Apabila kewenangan itu tidak dilaksanakan sesuai ketentuan UUD 1945 dan aturan lain, mandat itu gugur dan kembali ke rakyat.

Baca Juga: Soal Wacana Tunda Pemilu, Stafsus Mensesneg: Jangan Diseret-seret!

"Ini bukan hanya menurunkan kredibilitas pemerintah, akan tetapi kedaulatan politik negara terancam dan supremasi hukum terdegradasi dan berdampak kepada kepercayaan investasi menurun, konstruksi ekonomi juga dapat runtuh. Juga memberi ruang kepada oposisi menyerang pemerintah, karena Pemerintah dianggap gagal melaksanakan Pemilu," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: