Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap! Sosok Ini yang Kasih Perintah Pengeroyokan Haris Pertama KNPI, Ternyata Orang Golkar!

Terungkap! Sosok Ini yang Kasih Perintah Pengeroyokan Haris Pertama KNPI, Ternyata Orang Golkar! Kredit Foto: Instagram/Haris Pertama

Atas aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara 9 tahun penjara."Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan," tukas Zulpan, Selasa (22/2/2022).[]

Baca Juga: Tidak Jadi Ketum, Peran Din Syamsuddin Akhirnya Terkuak di Partai Pelita: Memastikan Nilai-nilai...

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: