Terungkap! Sosok Ini yang Kasih Perintah Pengeroyokan Haris Pertama KNPI, Ternyata Orang Golkar!
Atas aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara 9 tahun penjara."Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan," tukas Zulpan, Selasa (22/2/2022).[]
Baca Juga: Tidak Jadi Ketum, Peran Din Syamsuddin Akhirnya Terkuak di Partai Pelita: Memastikan Nilai-nilai...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto