Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Perlu Lagi Tunggu Usia 56 Tahun, Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama

Tak Perlu Lagi Tunggu Usia 56 Tahun, Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya akan mengembalikan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Ini sekaligus membatalkan Permenaker 2/2022 yang mensyaratkan JHT cair saat pekerja berusia 56 tahun, meninggal atau cacat tetap.

Langkah ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Ida Fauziyah kembali menegaskan, kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan akan dipermudah.

Baca Juga: Soroti Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Ini Penilaian IPRC

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, InsyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tegas Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

Adapun Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemenaker untuk menyederhanakan aturan JHT. Jokowi menginginkan agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit. Untuk itu, Permenaker nomor 2 tahun 2022 belum berlaku secara efektif. Dengan demikian, aturan Permenaker nomor 19 tahun 2015 masih berlaku saat ini.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Menaker Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

"Dengan demikian, saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untukĀ  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengeklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tegas Menaker Ida.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: