Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) memandang ada tiga skenario dikeluarkannya Peraturan Menteri Kerja Nomor 2 Tahun 2022, yang didalamnya mencantumkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan saat usia 56 tahun. Hal ini yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat, utamanya para pekerja.
Direktur Riset IPRC Leo Agustino mengatakan, skenario pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan tengah kekurangan dana atau ilikuid, sehingga memerlukan waktu untuk mencairkan manfaat hari tua. Dengan demikian, tersedia cukup dana yang terakumulasi di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kinerja keuangan BPJS Ketenagakerjaan saat ini baik. Dapat dilihat dari posisi keuangan dan realisasi kelolaan dana dalam investasi,” kata Leo, dalam diskusi 'Menakar Urgensi Penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022: JHT & JKP Masalah atau Solusi?' di Bandung, Jumat sore (25/2/2022).
Baca Juga: Warganet Geruduk Cuitan Jokowi soal Perang Rusia-Ukraina: Urus Dulu Minyak Goreng, Tahu-Tempe, JHT!
Berdasarkan data yang diperoleh, Total Dana Iuran (2021) sebesar Rp372,5 triliun. Rata-rata Imbal Hasil Investasi sebesar 6 persen/tahun. Besaran Imbal Hasil Tahun 2021 adalah Rp24 triliun, iuran JHT (Rp51 triliun), pembayaran klaim (Rp37 triliun).
Sementara distribusi investasi dari Surat Hutang Negara dan Surat Berharga sebesar 65 persen, deposito (15 persen), saham (12,5 persen), reksa dana (7 persen), dan investasi langsung (0,5 persen).
“Dengan profiling keuangan seperti itu, BPJS Ketenagakerjaan (JHT) jauh dari kondisi ilikuid. Artinya, kinerja keuangannya aman untuk membayar klaim manfaat bagi peserta, sehingga skenario BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi kekurangan dana menjadi tidak terbukti,” jelasnya
Skenario kedua, diutarakan olehnya adalah untuk memenuhi kebutuhan fiskal pemerintah dimasa mendatang. Leo menerangkan, jika pemerintah memerlukan dana untuk pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Fajria Anindya Utami