Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Papua-Papua Barat DPP Partai Golkar, Azis Samual (AS), sebagai tersangka kasus pengeroyokan kepada Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.
Penetapan tersangka dilakukan usai menggali keterangan Azis semenjak Selasa (1/3), sekitar pukul 09.42 WIB. Azis masih diperiksa hingga hari ini (Rabu, 2/3).
"Hasil pemeriksaan, maka penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa saat lalu.
Azis Samual dipanggil dan diperiksa setelah penyidik mengantongi keterangan lima tersangka. "Hasil peneriksaan kelima orang ini berkembang kepada pemanggilan kemarin, seorang saksi atas nama AS," jelasnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menambahkan, Azis Samual dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 170 KUHP dalam kasus ini.
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, yang para tersangka empat orang (eksekutor) sudah diamankan kepolisian," bebernya.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun, Haris beberapa kali menyinggung soal kabar hubungan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dengan Rifa Handayani. Ini tecermin dari unggahannya melalui akun Twitter @knpiharis pada 4 Februari 2022.
Apakah ini motif Azis memerintahkan beberapa orang mengeroyok Haris, yang juga kader Golkar? Mengenai ini, penyidik masih mendalaminya. Pangkalnya, Azis masih berkelit sebagai aktor intelektual pengeroyokan Haris.
Polda Metro Jaya pun membuka peluang untuk mengusut pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini.
"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka, (Azis) masih menolak mengakui menyuruh melakukan," ungkap Tubagus.
Haris diketahui dikeroyok lebih dari tiga orang sesaat keluar dari mobil di halaman parkir sebuah tempat makan di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2). Dia disinyalir telah dibuntuti sejak dari rumah.
Haris dipukul pelaku menggunakan batu dan benda tumpul lainnya. Beberapa saat kemudian, para pelaku lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pengeroyokan, MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS, dalam tempo kurang dari 24 jam sejak Haris melapor. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).
Belakangan, kedua pelaku lainnya menyerahkan diri kepada polisi. Mereka adalah Irfan dan H alias Harvei.
Di sisi lain, Rifa Handayani sempat melaporkan Airlangga Hartarto dan istrinya, Yanti Airlangga, ke Bareskrim Mabes Polri pada 14 Desember 2021. Keduanya dilaporkan atas dugaan ancaman dan intimidasi via di media sosial dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rifa mengaku, ancaman dan intimidasi diterimanya lantaran setelah sempat dekat bahkan intens berkomunikasi dengan Airlangga. Lantaran gerah dengan kejadian yang dialaminya, Rifa lantas melaporkan kasus yang menimpanya kepada aparat penegak hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat