Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pecah!!! Munarman Dituduh Baiat ke ISIS, Rocky Gerung Langsung Kasih Paham: Tidak Ada Unsur....

Pecah!!! Munarman Dituduh Baiat ke ISIS, Rocky Gerung Langsung Kasih Paham: Tidak Ada Unsur.... Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung memberikan jawaban telak saat dirinya menjadi ahli yang meringankan bagi terdakwa Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Rocky Gerung menerangkan soal arti kehadiran seseorang di sebuah acara baiat.

Menurutnya, kehadiran seseorang dalam acara baiat tidak bisa diartikan orang tersebut telah masuk atau berkeyakinan seperti kelompok di dalamnya.

Rocky Gerung lantas menganalogikan kehadiran seseorang di dalam acara ritual baptis dalam tradisi Kristen tidak serta merta seseorang itu jadi Kristen.

Baca Juga: Bicara Soal Radikal di Sidang Munarman, Rocky Gerung Bawa Pengalaman Ngajar di Kelas: Kalau Anda...

"Tidak ada unsur di dalamnya yang menerangkan bahwa saya pasti akan ikut di dalam keyakinannya," kata Rocky Gerung di PN Jaktim, Rabu (2/3).

Rocky Gerung mengatakan, perihal keyakinan ini harus ada kesepakatan antara batin dan pikiran di saat acara tersebut.

"Ya, orang bisa saja (ada di situ), lalu ada apa ini? Ya, dia datang saja, ‘oh cuma pembaptisan’," ungkapnya.

Rocky Gerung juga mencontohkan perihal diamnya perempuan ketika hendak dicium atau diperkosa, tidak bisa diartikan bahwa perempuan tersebut mau.

Ahli filsafat ini mengatakan, perempuan diam karena berada di dalam kebudayaan yang didominasi laki-laki.

Baca Juga: "Presiden Akal Sehat" Jadi Saksi Meringankan Munarman, Kuasa Hukum: Dia Sering Ngisi Acara!

"Bukan karena diam, maka dia setuju untuk diperkosa. Jadi, tidak ada konsekuensi diam artinya setuju," kata Rocky Gerung.(*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: