Tak Ada yang Bisa Sentuh Yaqut, PA 212: Demi Kekuasaan, Langkah Kesetanan Dijalani Rezim Ini
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dilayangkan GP Ansor dengan terlapor Roy Suryo terkait kasus ujaran kebencian terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan GP Ansor itu saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Laporkan Menag Yaqut ke Polri, Novel PA 212: Tidak Ada Tebusannya Kecuali Hukuman Mati!
“Sementara ini pelaporannya ada. Penyidik nanti akan mendalami dulu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Zulpan belum membeberkan secara detail kapan pemeriksaan terlapor dijadwalkan. Namun tahapan proses pemeriksaan biasanya terlebih dulu yang akan diperiksa yakni GP Ansor sebagai pelapor.
“Iya (pelapor dulu diperiksa bari terlapor), kalau ada laporan tahapannya memang seperti itu,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: