Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam mendapat hukuman maksimal hingga 20 tahun seperti crazy rich asal Medan, Indra Kenz.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Dua Perusahaan Pembayaran Digital di Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis terkait kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex.
Sementara sebelumnya, Indra Kenz telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan serupa, namun dengan platform Binomo.
Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam mendapat hukuman maksimal hingga 20 tahun seperti crazy rich asal Medan, Indra Kenz.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis terkait kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex.
Sementara sebelumnya, Indra Kenz telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan serupa, namun dengan platform Binomo.
Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Doni Salmanan selama lebih dari 13 jam.
Baca Juga: Kasus Binomo Terus Berjalan, Perkara Doni Salmanan Naik Status ke Penyidikan
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 23.30 WIB dengan total 90 pertanyaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: