Setelah Ferdinand Bertanya Soal Setan, Kuasa Hukum Bertanya Soal Habib Bahar: Anda Mengenal?
Menurut dia, kondisi itu yang menjadi latar belakang pihaknya ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean.
"Kami menilai cuitan Bang Ferdinand ini bisa memicu gejolak di masyarakat. Namun, sebelum kami lapor, sudah ada yang melaporkan," tuturnya.
Baca Juga: Masuk Dalam Daftar Penceramah Radikal yang Viral, Tanggapan UAS Menggelegar: Assalamualaikum...
Sebelumnya diketahui, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatanya, Ferdinand Hutahaean didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: