Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diungkap Pengamat, Pemilu Bisa Ditunda dengan Konstitusional Asalkan...

Diungkap Pengamat, Pemilu Bisa Ditunda dengan Konstitusional Asalkan... Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Ray Rangkuti meluruskan pemahaman soal wacana penundaan Pemilu 2024 yang belakangan ini hangat menjadi perbincangan publik. Ray mengatakan istilah penundaan pemilu dikenal dalam konstitusi.

"Jadi kalau penundaan (pemilu) itu dikenal dalam konstitusi. Nah saya sendiri tidak tahu apa sebetulnya yang diusulkan para tokoh partai politik, apakah mereka menginginkan pemunduran atau penundaan pemilu?" ungkap Ray dalam diskusi daring 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden' yang digelar hari ini, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Pemerintah Diperingatkan Tidak Gunakan Perppu untuk Tunda Pemilu Jika Tak Ingin Ada Hal Buruk Ini

Ray menyebutkan penundaan pemilu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU ini disebutkan beberapa faktor Pemilu dapat ditunda yakni karena terjadi bencana alam, kerusuhan, atau adanya gangguan keamanan

Pemunduran Pemilu, jelas Ray, hanya bisa dilaksanakan jika ditetapkan sebelum dimulainya tahapan pemilu.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani itu menyebut, jika pemilu 2024 mau diundur maka batas maksimal penetapannya dilakukan akhir Agustus 2022 sebab setelahnya sudah dilaksanakan tahapan pemilu.

"Ini makanya kalau yang dipilih adalah pemunduran oleh partai politik, maka perjuangannya saja sampai di bulan Juli. Di luar (bulan Juli) sudah tidak mungkin Pemilu diundur dengan alasan apapun," katanya.

Selain itu, Ray menuturkan, penundaan pemilu bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama menunda keseluruhan tahapan pelaksanaan Pemilu, kemudian menunda sebagian dari tahapan pelaksanaan pemilu yang kemudian disebut dengan pemilu lanjutan.

"Karena sebaliknya, sudah dilaksanakan satu yang disebutkan dengan pemilu susulan dengan tahapan yang sempat dilaksanakan dan dua model ini di atur dalam udang undang sehingga dengan begitu, sekalipun misalnya per Juni 2022 ide pemunduran pemilu susah, tidak mungkin, tetapi penundaan masih dimungkinkan oleh undang undang kita," tukasnya.

Baca Juga: Apa Efek Ketum Parpol Usul Penundaan Pemilu 2024? Disebut Elektabilitasnya Akan...

Seperti diketahui, wacana penundaan pemilu 2024 mencuat setelah diusulkan Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Imin mengaku usulan tersebut disampaikannya usai mendengar berbagai masukan dari pelaku UMKM, pengusaha dan analis ekonomi.

Muhaimin mengatakan, pemilu 2024 harus diundur dengan alasan agar momentum pemulihan ekonomi tidak terganggu. 

"Ya (ditunda) setahun lah, maksimal dua tahun," ujar Muhaimin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: