Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Empat Desa Kabupaten Semarang Jadi Kandidat Percontohan Antikorupsi dari KPK

Empat Desa Kabupaten Semarang Jadi Kandidat Percontohan Antikorupsi dari KPK Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan observasi kegiatan antikorupsi pada empat desa di Kabupaten Semarang.

Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, seusai beraudiensi dengan Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Ungaran, kemarin.

Menurutnya, hasil peninjauannya tersebut akan menjadi dasar dalam menetapkan satu desa antikorupsi percontohan di Jawa Tengah.

“Tahun 2022 ini, ada empat desa percontohan yang akan dibentuk di empat provinsi. Di Jawa Tengah ada empat desa unggulan yang akan diobservasi, dan dipilih satu desa sebagai percontohan,” terangnya.

Disampaikan, empat desa di Jawa Tengah yang akan ditinjau, semuanya berada di wilayah Kabupaten Semarang. Tiga desa merupakan usulan dari Pemkab Semarang, yaitu Desa Kadirejo (Kecamatan Pabelan), Desa Sraten (Tuntang), dan Desa Bergas Kidul (Bergas). Sementara satu wilayah ditunjuk tim khusus dari KPK, yakni Desa Banyubiru (Banyubiru).

“Banyak anggaran yang diturunkan ke desa, bahkan desa mengelola keuangan sendiri. Desa antikorupsi diperlukan, supaya tidak ada penyimpangan yang memerlukan peran serta elemen masyarakat,” tegasnya.

Untuk membentuk desa antikorupsi ini, lanjutnya, KPK bekerja sama dengan Kementerian Desa, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB, dan Apdesi. Desa terpilih akan mendapat pendampingan, termasuk bimbingan teknis untuk ditetapkan sebagai desa antikorupsi.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan KPK yang akan memilih salah satu desa di Kabupaten Semarang sebagai desa antikorupsi.

“Harapannya, semua desa yang diusulkan dapat ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Sehingga, jadi contoh tidak ada korupsi di desa,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Moh Edy Sukarno mengatakan, usulan tiga desa berdasarkan tiga kriteria. Selain integritas kepala desa untuk memberantas korupsi, juga pengelolaan keuangan desa yang transparan.

“Indikator lainnya adalah kreativitas pemdes mengembangkan potensi lokal,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: