Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Pede Banget Bekoar Nikah Beda Agama, Eh Wakilnya Menag Yaqut Langsung Kasih Respons Tegas!

Sudah Pede Banget Bekoar Nikah Beda Agama, Eh Wakilnya Menag Yaqut Langsung Kasih Respons Tegas! Kredit Foto: Akurat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Agama (Wamenag RI) Zainut Tauhid Sa’adi membantah adanya pernikahan beda agama yang sempat viral di sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah.

Zainut mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Zainut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Lebih lanjut, Zainut menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Zainut menyebut, dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut. Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” terangnya.

Untuk itu, Zainut mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab menurutnya, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

Baca Juga: Rakyat Menjerit Keras Soal Minyak Goreng, Menterinya Jokowi Tegas Beri Ancaman Buat yang "Bermain"

“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: