"Ini opsi yang lebih sederhana dan implementatif," ujar Mulyanto.
Mulyanto menjelaskan hal ini dimungkinkan, mengingat kenaikan harga migas dunia juga diikuti dengan melonjaknya harga komoditas batubara, CPO, tembaga dan juga nikel. Kebijakan Pemerintah yang tepat akan meningkatkan penerimaan negara dari ekspor komoditas ini.
Apalagi kalau pemerintah segera menetapkan kebijakan pengenaan/peningkatan tarif ekspor atau kenaikan royalti secara progresif sesuai kenaikan harga internasional.
Untuk diketahui ekspor batubara kita terus meningkat baik volume maupun penerimaannya. Pada tahun 2020 sebanyak 342 juta ton dengan penerimaan sebesar USD 14.5 milyar. Pada tahun 2021 menjadi sebanyak 346 juta ton dengan penerimaan sebesar USD 26.5 milyar. Padahal saat itu harga masih di bawah USD 100 per ton. Bisa dibayangkan lonjakan penerimaan di tahun 2022 dengan harga batubara yang mendekati USD 450 per ton.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: