Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Crazy Rich Indra Kenz Dimiskinkan, Pejabat Dipotong Masa Tahanan: Yang Boleh Kaya Cuma Koruptor!

Crazy Rich Indra Kenz Dimiskinkan, Pejabat Dipotong Masa Tahanan: Yang Boleh Kaya Cuma Koruptor! Kredit Foto: Instagram/Indra Kenz
Warta Ekonomi, Jakarta -

Crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Sebagai tindak lanjut, petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset.

Sejumlah aset Indra Kenz yang disita ialah mobil Ferari dan dua unit rumah mewah di Medan, Sumatra Utara. Proses penyitaan aset ini pun terbilang cepat sejak penetapan Indra Kenz sebagai tersangka pada 25 Februari 2022 lalu. Menanggapi hal itu, ada warganet yang mengapresiasi, namun tak sedikit juga yang justru terheran-heran. Baca Juga: The Real Crazy Rich, Isi Rekening Doni Salmanan Capai Rp532 Miliar: From Sultan to Rutan!

Seorang warganet @weldysu*** mempertanyakan beda sikap pemerintah dalam "memiskinkan" pejabat koruptor dan crazy rich yang dalam hal ini adalah Indra Kenz. Dalam komentarnya ia mempertanyakan bagaimana penanganan pemerintah terhadap para pejabat dan anggota dewan yang melakukan korupsi dan mendapat fasilitas mewah di penjara.

"Bahkan yg terbukti korupsi aja kaga mampu pemerintah memiskinkan mereka, malah setelag vonis ramai2 KKN bersama dgn memberikan fasilitas dan sel super mewah. Hp dan alat elektronik lain. Apakah yg kaya ini hanya pejabat? Dan apakah yg boleh kaya hanya koruptor aja?," tulisnya dalam kolom komentar akun Instagram Jkt Info, dilihat pada Jumat, 11 Maret 2022.

Sepaham dengan itu, warganet @ipanipa*** juga menilai para pejabat yang korupsi jauh dari kata dimiskinkan, justru mereka mendapat keringanan potong masa tahanan, "yg kekgini aj gercep bgt pemiskinannya.. meanwhile mantan mentei yg maling onoh boro2 dimiskinkan, malah enteng bgt dikurang2in masa hukuman penjara nya."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: