Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mimpi Ingin Kaya seperti Sultan Bodong Indra Kenz, Bekas CS ini Siap Terima Hukuman

Mimpi Ingin Kaya seperti Sultan Bodong Indra Kenz, Bekas CS ini Siap Terima Hukuman Kredit Foto: Antara/Adam Barik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid disebut telah merugikan negara Rp 1,1 miliar karena bermain aplikasi Binomo. Parahnya, pegawai bank tersebut main Binomo pakai uang nasabah.

Arini Listiani Chalid yang berusia 30 tahun tersebut diketahui pernah bekerja sebagai Customer Service (CS) pada unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka yang berada di bawah naungan Kantor BRI Cabang Pangeran Samudera, Banjarmasin.

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Arini mengaku bermain sejak 2019.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini yang kini menjadi terdakwa saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, dikutip dari Antara, Selasa (5/4/2022).

Arini pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian bank dan siap menerima konsekuensi hukuman. Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Diketahui aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi. Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo.

Sementara itu Pemimpin Kantor Cabang BRI Banjarmasin Samudera Priyo Harjanto menyatakan saat ini yang bersangkutan, yakni Arini Listiani Chalid telah mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai sanksi atas tindak pidana fraud tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak berwajib dan menyerahkan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata dia kepada TrenAsia.com, Rabu, 6 April 2022.

Ditambahkan Priyo, BRI telah memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan atas kejadian tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: