Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pacar Indra Kenz Bantah Terima Aliran Uang, Polisi Pastikan Punya Bukti Kuat

Pacar Indra Kenz Bantah Terima Aliran Uang, Polisi Pastikan Punya Bukti Kuat Kredit Foto: Humas Polri
Warta Ekonomi -

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong; adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi trading binary option melalui Binomo.

Namun, Vanessa dan Rudiyanto menyangkal dituding menerima dugaan aliran dana dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh Indra Kenz. Diduga, Vanessa menerima aliran dana Rp1,1 miliar dan aset berupa tanah di Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Vanessa dan Rudiyanto memiliki hak untuk membantah atau mengaku atas perkara yang dituduhkan. Tentu, penyidik berdasarkan pada bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Proses tetap berlanjutnya, bantah atau mengaku adalah hak dari tersangka. Tapi proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tapi berdasarkan pembuktian dari hasil proses penegakan hukum,” kata Ramadhan di Jakarta pada Selasa, (12/4).

Sementara Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan penyidik telah mengikuti aturan hukum dan prosedur yang berlaku dalam memproses kasus binomo. Menurut dia, penyidik tentu sudah punya bukti untuk tetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Bahwa keterangan daripada saksi-saksi lain, dan barang bukti maupun alur dari bukti PPATK, itu kan sudah jelas aliran dana ke situ,” jelas Gatot.

Untuk itu, Gatot menyebut tersangka Vanessa dan Rudiyanto memiliki hak mengelak atau membantah atas penetapan tersangka tersebut. Yang jelas, kata dia, penyidik sudah punya bukti cukup kuat untuk menjadikan keduanya sebagai tersangka kasus ini.

“Kalau dia mengelak, itu kan versinya tersangka. Tapi penyidik jelas mengikuti apa yang ditentukan dengan beberapa alat bukti yang sudah menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hingga saat ini pihak penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Dia mengatakan, sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yakni Indra Kesuma, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

“Terhadap tiga orang tersangka Nathania Kesuma alias NK, adik dari tersangka IK, tersangka Vanessa Khong alias VK, pacar tersangka IK, dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP, ayah VK," kata Whisnu dalam keterangannya pada Minggu, 10 April 2022.

Selanjutnya, Whisnu mengatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka baru itu pada Kamis, 14 April 2022, terkait dengan transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz terhadap mereka.

Pada tiga orang tersangka tersebut, terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz, dengan dugaan telah membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka NK, VK, dan RP ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: