Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Terima Aliran Dana Rp9,4 Miliar, Adik Indra Kenz Segera Diproses

Diduga  Terima Aliran Dana Rp9,4 Miliar, Adik Indra Kenz Segera Diproses Kredit Foto: Republika
Warta Ekonomi -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma; pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi trading binary option melalui Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan peran adik Indra Kenz dalam kasus itu. Menurut dia, Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari kakaknya.

“Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 11 April 2022.

Menurut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Nathania sebagai saksi pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022. Sehingga, Nathania diketahui juga mendapat aset berupa rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dari Indra Kenz. Kini, rumah tersebut sudah disita penyidik.

“Dari pemeriksaan tersebut, diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang Sumut yang dibeli oleh tersangka IK,” katanya.

Selain itu, Ramadhan menyebut Nathania juga pernah membuka akun di exchanger Indodax hang merupakan platform jual beli aset kripto terbesar di Indonesia. Tapi ternyata, akun Indodax itu digunakan Indra Kenz.

“Atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, dimana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK. Penyidik memblokir akun exchanger indodax serta memblokir rekening,” ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sebelumnya mengatakan, hingga saat ini pihak penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Dia mengatakan, sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yakni Indra Kesuma, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

“Terhadap tiga orang tersangka Nathania Kesuma alias NK, adik dari tersangka IK, tersangka Vanessa Khong alias VK, pacar tersangka IK, dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP, ayah VK," kata Whisnu dalam keterangannya pada Minggu, 10 April 2022.

Selanjutnya, Whisnu mengatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka baru itu pada Kamis, 14 April 2022, terkait dengan transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz terhadap mereka.

Pada tiga orang tersangka tersebut, terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz, dengan dugaan telah membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka NK, VK, dan RP ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: