Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng BKPM, Gus Halim Permudah Kerja Sama BUM Desa dan Investor

Gandeng BKPM, Gus Halim Permudah Kerja Sama BUM Desa dan Investor Kredit Foto: Kemendes
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus melakukan berbagai langkah strategis untuk mengajak investor mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi desa. Salah satunya, dengan penandatanganan kesepahaman bersama antara Kemendes PDTT dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal agar BUM Desa dan BUM Desa Bersama mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pada intinya BUM Desa dan BUM Besa bersama siap untuk berkolaborasi, termasuk ekspor. Namun, di perjalanan masih ditemukan kendala dalam mengakses investasi yang lebih besar.

Baca Juga: Perkuat Pertides, Kemendes PDTT Teken MoU dengan Unsuri Surabaya

"Karena itulah, saya harap MoU yang ditandatangani dengan Kementerian Investasi ini langsung dilanjutkan dengan PKB, Perjanjian Kerja Bersama dan ada hasil nyata yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, terbitnya Undang-undang Cipta Kerja membuat BUM Desa mempunyai legalitas sebagai Badan Hukum yang memungkinkan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Menurutnya, ini menjadi langkah yang dapat memudahkan BUMDesa maupun BUMDesa Bersama untuk mengakses investor sehingga jangkauannya makin besar dan luas.

Merujuk Online Singke Submisson (OSS), BUM Desa dan BUM Desa Bersama membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi. Dengan mempunyai NIB, menurut Gus Halim, akan mempermudah BUM Desa memperoleh legalitas dan izin resmi.

"NIB diibaratkan sebuah identitas perusahaan sehingga jika tidak memilikinya, akan berdampak besar pada pengembangan bisnis BUM Desa. Olehnya, dengan adanya kolaborasi ini diharapkan NIB untuk BUM Desa bisa diperoleh dengan mudah," kata Gus Halim.

Senada dengan Gus Halim, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan, kementerian yang dipimpinnya terus berkomitmen untuk memberi perhatian ke unit usaha kecil seperti UMKM dan BUM Desa.

"Sesuai arahan Presiden, investasi yang kecil pun harus diperhatikan. Kami pastikan akan membantu BUM Desa," kata Bahlil.

Sebagai langkah implementasi, Bahli meminta Deputi di Kementerian Investasi untuk langsung menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut, yaitu menunjuk 20 BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang telah terdaftar dan berbadan hukum. Dirinya berkeyakinan makin cepat tindak lanjut atas kesepahaman bersama ini maka makin cepat pula dampak baik yang bisa dirasakan oleh masyarakat desa.

"Kita harus kolaborasikan dan kesepakatan ini jangan cuma jadi MoU, tapi harus ditindaklanjuti. Sekarang tolong Pak Deputi ini diinventarisasi minimal ada 20 BUM Desa yang bisa dikerjasamakan langsung. Bumdes yang sudah memenuhi syarat langsung masukkan data ke kami jadi bisa dimasukkan dan paketkan dengan investor," tegas Bahlil.

Untuk diketahui, BUM Desa dan BUM Desa Bersama merupakan usaha desa yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat desa dengan prinsip tidak mematikan usaha yang telah ada sebelumnya. Tercatat sampai hari ini, ada sebanyak 4.952 BUM Desa dan 97 BUM Desa Bersama yang telah mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham. Dengan badan hukum tersebut, ruang gerak keduanya makin luas ditambah dengan adanya kolaborasi bersama pihak-pihak terkait termasuk Kementerian Investasi.

Kesepahaman bersama antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Investasi meliputi empat ruang lingkup. Empat hal tersebut adalah pertukaran data dan info antara dua kementerian; fasilitasi pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas pelaku usaha di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi perizinan berusaha di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: