Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tindakan Represif Densus 88 Picu Aksi Balas Dendam, Hati-hati Polisi Jadi Target Serangan!

Tindakan Represif Densus 88 Picu Aksi Balas Dendam, Hati-hati Polisi Jadi Target Serangan! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Terorisme, Harits Abu Ulya menilai aksi Densus 88 yang cenderung represif terhadap para terduga teroris dapat memicu aksi balas dendam para simpatisan kelompok teroris dengan menjadikan polisi sebagai target serangan.

Harus diakui, dalam sejumlah penggerebekan, Densus 88 kerap menembak mati para terduga teroris, alasannya karena mereka melawan dan membahayakan keselamatan petugas di lapangan, Teranyar Densus 88 menembak mati terduga teroris dokter Sunardi dengan alasan yang sama.

"Tindakan kekerasan oleh aparat kepada para terduga berpotensi menjadi triger dikemudian hari lahirnya aksi-aksi kekerasan dengan target aparat kepolisian karena sebab dendam. Terorisme harus diberantas, tapi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar setiap manusia," kata Harits kepada Populis.id pada Jumat (11/03/2022).

Baca Juga: LBH Protes Keras Gegara Dokter Sunardi Tewas Dibedil, Densus 88 Diceramahi Panjang Lebar

Menurut Harits, klaim polisi terkait aksi terduga terorisme yang melakukan perlawanan saat penangkapan memang sukar dibuktikan. Sejumlah masyarakat juga tidak begitu yakin dengan klaim tersebut. Seharusnya polisi kata dia dapat menghadirkan saksi dari luar institusi kepolisian untuk memberikan keterangan, misalnya saja warga yang berada di lokasi penggerebekan.

"Atau ada saksi diluar aparat yang menyaksikan peristiwa penangkapan tersebut di TKP, dan ini juga tidak mudah untuk menghadirkan. Belajar dari kasus  Siyono (Klaten) dan 'Siyono' lainya; Keluarga terduga yang tewas ketika menuntut keadilan seringkali terantuk jalan buntu," tuturnya.

Untuk meminimalkan aksi-aksi kekerasan Densus 88 kepada para terduga teroris ini, Harits bilang amanah UU  terorisme (Pasal 43J ayat 1&2) mesti segera diimplementasikan. Dimana dalam pasal tersebut DPR diminta membentuk tim pengawas yang berfungsi mengontrol institusi negara yang terlibat dalam penanganan terorisme termasuk Densus 88.

"Dengan harapan aparat pada saat law enforcement bisa proporsional dan on the track sesuai norma hukum, norma agama, dan menjamin hak-hak prinsip setiap warga negara. Demikian juga, bisa menghindari semaksimal mungkin terjadinya  abusse of power dan over eksesif oleh aparat di lapangan," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: