LBH Protes Keras Gegara Dokter Sunardi Tewas Dibedil, Densus 88 Diceramahi Panjang Lebar
Ketua LBH Pelita Ummat, Candra Purna Irawan mengkritik keras aksi Densus 88 menembak mati terduga teroris, Dokter Sunardi.
Menurut Candra, pasukan antiteror ini tidak bisa seenaknya menghabisi nyawa seseorang. Dalam menjalankan tugasnya, Densus 88 diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebab bisa saja hitung-hitungan aparat mengenai keterlibatan Dokter Sunardi dalam kelompok terorisme meleset.
"Bahwa sekalipun polisi diberi kewenangan untuk menembak dari peraturan Kapolri, namun bukan berarti bebas menembak sampai mati. Terduga itu tidak untuk dimatikan, tapi dilumpuhkan," katanya kepada Populis.id pada Jumat (11/03/2022).
Baca Juga: Tak Terima dr Sunardi Ditembak Mati Densus 88, dr Eva Berang: Untuk Apa Ada Hukum dan Perangkatnya?
Saat penggerebekan pada Rabu (9/3/2022) lalu, Polisi mengklaim Dokter Sunardi mencoba melawan petugas dengan menabrakan kendaraannya ke arah petugas, yang bersangkutan juga mencoba melarikan diri dengan kendaraannya. Untuk itu Densus 88 mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan, namun sayang nyawanya tak bisa diselamatkan setelah dihadiahi timah panas.
"Polisi seharusnya bukan orang yang baru memegang senjata, jika langsung ditembak mati saya kira semua orang bisa melakukannya tanpa melalui pendidikan khusus," terang Candra.
Menurut Candra, alasan polisi menembak mati Dokter Sunardi juga tidak logis. Seorang pelaku kejahatan kata dia diperkenankan ditembak mati jika mereka juga membawa senjata, baik senjata api atau senjata tajam yang mencam keselamatan petugas. Dalam kasus Dokter Surdi yang bersangkutan sama sekali tidak membawa senjata, jadi sebetulnya petugas mudah saja menangkapnya hidup - hidup.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti