Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ada Situasi Darurat untuk Jadi Alasan Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Tak Ada Situasi Darurat untuk Jadi Alasan Perpanjang Masa Jabatan Presiden Kredit Foto: Antara/Fransisco Carolio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tidak ada situasi darurat atau kegentingan yang menjadi alasan bagi amandemen konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

Hal ini diungkapkan Saiful Mujani dalam program Bedah Politik bertajuk “Amandemen untuk Penundaan Pemilu” yang tayang melalui kanal Youtube SMRC TV pada Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Jokowi Bakal Kemping di Titik Nol IKN Nusantara Pada Tanggal Segini

Menurut Pendiri SMRC ini, amandemen untuk mengubah batas dan periodeisasi masa berkuasa bisa dilakukan, asal syaratnya dipenuhi, yakni keadaan darurat atau genting.

Pertanyaannya, apakah sekarang Indonesia dalam keadaan genting sehingga membutuhkan satu keberlangsungan dari eksekutif tanpa melalui pemilu?

Saiful menilai pandemi dan kondisi ekonomi sekarang tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan bahwa kita sedang dalam kondisi genting.

“Sekarang ada pandemi, tapi pandemi ini bukan hanya di Indonesia, ini adalah gejala global dan sekarang sudah relatif membaik. Ekonomi juga rusak, tapi itu juga gejala global. Dan negara-negara lain di dunia tidak mengubah konstitusinya dengan alasan-alasan itu,” kata Saiful.

Lebih jauh, Ilmuwan politik ini menjelaskan bahwa amandemen bisa dilakukan asal syarat-syarat kegentingannya dipenuhi, misalnya dalam kondisi perang seperti Ukraina dan Rusia. Namun hal itu tidak terjadi di Indonesia. Memang kadang ada kondisi instabilitas, tapi, menurutnya, itu terjadi di tingkat lokal, bukan fenomena nasional

Saiful melanjutkan bahwa syarat apakah boleh amandemen atau tidak tergantung pada bacaan sosiologis dan politik atas situasi krisis.

Saiful menjelaskan bahwa dalam beberapa hal, amandemen konstitusi itu seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Perppu dikeluarkan sangat tergantung pada presiden atau pemerintah mendefinisikan situasi. Itu genting atau tidak genting.

Misalnya seperti kasus pemilihan kepala daerah yang dibuat oleh DPR pada masa pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketika itu, kata Saiful, disepakati agar pilkada dilakukan secara tidak langsung, dipilih oleh DPRD. Sudah menjadi undang-undang.

Tapi Presiden Susilo Bambang-Yudhoyono menilai hal itu merusak fundamen demokrasi Indonesia, karena itu adalah bagian dari amanat reformasi. Lalu dia mengeluarkan Perppu untuk membatalkannya. Dan DPR menerima hingga Perppu itu menjadi undang-undang.

“Amandemen bisa dilakukan dengan terlebih dahulu mendefinisikan sendiri tingkat kegentingan itu,” tegasnya.

Guru besar ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini menjelaskan bahwa secara prosedural, yang akan memutuskan tentang amandemen atau tidak adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Terlepas dari syarat kegentingannya, kalau dipaksakan, amandemen bisa saja terjadi,” kata Saiful.

Kalau mau melakukan amandemen, apakah itu mungkin atau tidak? Kekuatan peta politik di MPR seperti apa?

Baca Juga: Airlangga Hartarto-Surya Paloh Bertemu, Tiba-Tiba Muncul Kabar Pemerintah Akan..

Saiful menjelaskan bahwa syarat normatif untuk melakukan amandemen sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Dasar adalah harus diajukan secara tertulis dengan alasan oleh minimal 1/3 anggota MPR atau sebanyak 237 anggota MPR. Lalu disepakati (untuk dibahas) oleh minimal 2/3 anggota MPR. Dan keputusan amandemen harus didukung oleh mayoritas mutlak atau 50 persen plus 1 anggota MPR.

Menurutnya, berdasarkan pernyataan-pernyataan elite partai politik, yang mendukung penundaan pemilu sejauh ini adalah partai Golkar yang memiliki anggota sekitar 12 persen dari total populasi MPR, PKB 8,2 persen, dan PAN 6,2 persen.

Jumlah keseluruhannya adalah 26,3 persen. Sementara yang menolak sejauh ini adalah PDIP, 18 persen populasi anggota MPR, Nasdem 8,3 persen, Demokrat 7,6 persen dan PKS 7 persen. Yang menolak kurang lebih 40,9 persen anggota MPR.

Yang masih belum diketahui sikapnya adalah Gerindra dan PPP. Jika ditambah dengan anggota DPD, maka jumlah yang belum jelas sikapnya adalah 32,8 persen.

“Kalau pun Gerindra dan PPP setuju untuk melakukan proses amandemen, suara mereka juga belum cukup, karena untuk melakukan proses pembahasan amandemen harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR,” jelasnya.

Saiful menilai ada tendensi dari para pejabat terkait pemilu ingin agar pemilu tetap dilaksanakan pada 2024 sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

“Kalau kita tanya pada para pejabat yang terkait pemilu, seperti Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, atau Ketua DPR seperti Mbak Puan, mereka mengatakan bahwa pikiran kita adalah menyelenggarakan pemilu pada 2024 sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Itu artinya KPU harus segera bekerja,” lanjut Saiful.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: