Indonesia Memanggil 57+ Institute melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas), Jumat (11/3). Lembaga yang mewadahi eks pegawai KPK itu menilai Firli menggunakan anggaran komisi antirasuah untuk berkampanye.
Senior Investigator Rizka Anungnata mengatakan, pihaknya menilai Firli telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena menggunakan fasilitas negara berupa SMS berantai atau SMS blast.
Baca Juga: Ya Ampun... Gegara Kasih Istri Penghargaan Soal Hymne KPK, Firli Bahuri Dilaporkan: Kental dengan...
"Dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab," kata dia dalam siaran pers.
Rizka membeberkan kronologis kasus yang berangkat dari pengakuan beberapa orang yang mendapatkan pesan singkat dari KPK RI. Namun, isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK. Pesan tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial.
"Hal yang menjadi sorotan publik terkait beredarnya SMS blast KPK RI, antara lain, pesan hanya mengatasnamakan Ketua KPK, kemudian pesan tidak mengandung nilai-nilai antikorupsi atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku ketua, serta tidak jelasnya sumber anggaran yang digunakan untuk SMS blast tersebut," kata Rizka.
Rizka menerangkan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pengadaan SMS masking di KPK. Namun, pengadaan tersebut berkaitan dengan kepentingan kegiatan LHKPN. Hal ini, lanjut dia, dapat dilihat melalui situs LPSE Kementerian Keuangan bahwa anggaran pengadaan SMS blast oleh KPK pada 2022 dengan nominal Rp999.218.000 yang dipergunakan untuk kegiatan LHKPN.
Seperti permintaan token, pemberitahuan LHKPN sudah di-submit, pemberitahuan LHKPN telah lengkap, dan seterusnya.
"Adapun persoalan apakah SMS blast Firli menggunakan anggaran SMS blast e-LHKPN tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut, hal yang selanjutnya patut dipertanyakan dari mana anggaran itu berasal?" tanya Rizka.
Oleh karena itu, mantan pegawai KPK menduga Firli sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS berantai.
Ketua KPK diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami berharap Dewan Pengawas memeriksa laporan ini, memproses, dan kemudian dapat mencari pembuktian lain sehingga menjadi lebih kuat dan lengkap," tandas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: