Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, Pengamat: Masya Allah...

Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, Pengamat: Masya Allah... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Politik Abdillah Toha mengaku heran dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman tersangka korupsi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara.

Apalagi, kata Abdillah, pemangkasan hukuman para koruptor ini sudah terjadi berkali-kali di Tanah Air.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Respons Potongan Hukuman Edhy Prabowo: Membuat Dahi Saya Berkenyit

"Masya Allah, mau dibawa ke mana negeri ini? Lagi-lagi untuk kesekian kali pejabat hukum tertinggi di negeri ini berbaik hati dengan koruptor," ucap Abdillah dari akun Twitter-nya @at_abdillahtoha dikutip Sabtu (12/3/2022).

Lebih lanjut, ia mengaku semakin heran lagi bahwa putusan tersebut diambil dari pertimbangan MA yang melihat kinerja tersangka selama menjabat sebagai Menteri Perikanan dan Kelautan, menjalankan tugasnya dengan baik.Alhasil, ia pun menyayangkan adanya putusan peradilan tersebut.

Sebab, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara yang luar biasa, karena pada dasarnya korupsi adalah kejahatan yang luar biasa.

"Koruptor ini berjasa, kata hakim Agung," ucapnya.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada lembaga Komisi Yudisial untuk segera melakukan penyelidikan terkait perilaku ataupun putusan yang diberikan oleh para hakim khususnya dalam kasus ini.

"Komisi Yudisial harus segera selidiki perilaku hakim-hakim ini," pungkasnya.

MasyaAllah. Mau dibawa kemana negeri ini? Lagi2 untuk kesekian kali pejabat hukum tertinggi di negeri ini berbaik hati dgn koruptor. Koruptor ini berjasa, kata hakim agung. Komisi Yudisial harus segera selidiki perilaku hakim2 ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menilai kinerja Edhy Prabowo semasa waktu menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan cukup baik. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan MA mengurangi hukuman Edhy dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.

"Menurut majelis hakim kasasi yaitu bahwa faktanya terdakwa sebagai menteri kelautan dan perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat nelayan," ucap Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Edhy Prabowo Dapat Diskon Hukuman, Komisi Yudisial Langsung Akan Lakukan Ini

Andi menjelaskan, salah satu kebijakan Edhy yang dianggap baik sewaktu menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan adalah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Permen/KPKP/2016 pada 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/Permen/KPKP/2020.

"Dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/Permen/KPKP/2020 tersebut eksportir disarankan untuk memperoleh benih-benih lobster dari rakyat kecil, penangkap ikan kecil sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk mensejahterakan masyarakat khusus nelayan," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: