Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, Pengamat: Masya Allah...

Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, Pengamat: Masya Allah... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Kebijakan tadi menjadi alasan MA meringankan hukuman Edhy.

"Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Edhy yaitu dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara," ucapnya.

Selain penjara 5 tahun, Edhy dijatuhkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 2 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Di sisi lain, amar tetap berlaku, seperti halnya uang pengganti.

"Jadi yang diperbaiki hanya pidana pokoknya dari 9 tahun menjadi 5 tahun kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam tuntutan publik menjadi dua tahun menurut majelis hakim kasasi," pungkasnya.

Putusan MA sama denggan tuntutan KPK sebelumnya. Di mana KPK hanya menuntut vonis terhadap Edhy 5 tahun ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai US$77 ribu dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: